BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Hari Ini, Segera Cek Rekeningmu
Akhirnya, bantuan langsung tunai/BLT subsidi gaji tahap 4 sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta telah cair, Jumat (25/9/2020).
Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Melalui akun Instagram @kemnaker telah disampaikan informasi mengenai bantuan subsidi gaji tahap 4.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji (BSU) tahap 4 telah dicairkan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Pada tahap keempat ini, seharusnya ada 2,8 juta calon penerima subsidi yang disalurkan.
Namun, sebanyak 150.000 nomor rekening dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menurut Ida Fauziyah terdapat data yang belum lengkap sehingga dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," tutur Ida.
Setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.
Barulah, Bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu Bank Himbara maupun bank swasta lainnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.
“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah atau gaji bisa tercapai," kata Ida.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nomor NIK, upah, dan nomor rekening yang dilaporkan serta tercatat BP JAMSOSTEK bisa mengecek di sso.bpjsketanagakerjaan.go.id.
Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5.Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.
Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)