DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi UU, Ini Berbagai Manfaatnya Menurut Pemerintah
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan DPR RI dalam Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja Omnimbus Law, Senin (5/10/2020).
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna pada Senin (5/10/2020).
Mayoritas anggota menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Dalam siaran TV Parlemen kanal Youtube DPR RI, Azis Syamsuddin mengesahkan RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang.
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pun ditandai dengan mengetok palu.
Diketahui sebelumnya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Manfaat RUU Cipta Kerja Menurut Pemerintah
Dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Cipta Kerja akan mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.
“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR, akhir pekan lalu.
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.
Kemudian, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.
“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” imbuh Airlangga.
Sementara itu dalam pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.
Adapun soal peningkatan perlindungan kepada pekerja, RUU Cipta Kerja juga hadir memberi solusi.
Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
Menurut Airlangga, Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
Adapun bagi pelaku usaha, mereka akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Pemberian hak dan perlindungan pekerja atau buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews.com/Kompas.com)