Apartement, Rumah, Bisnis, Keuangan, cheap small business phone service, online phone service for business, business phone service, internet phone service for business, business internet service, small business phone service providers, internet phone service for small business, small business phone service, small business internet, business to business service companies
Home » » DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?


DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?


DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).


Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.


Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

- Outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja yang baru diketuk, sistem alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

- Pesangon

Untuk besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pesangon diberi 32 kali upah.

Pembayaran nilai maksimal 19 kali upah tersebut tercantum pada Pasal 156. Pada Ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih ialah 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan pada Ayat (3), disebutkan uang penghargaan untuk masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih ialah 10 (sepuluh) bulan upah.

- Upah minimum
Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

- Jam Kerja

Penambahan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk jenis pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital (paling lama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu).

Sementara jam kerja untuk pekerjaan khusus dapat lebih banyak 8 jam per hari. Ini berlaku untuk sektor seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Enam fraksi setuju

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN. Sementara 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Demokrat menolak.

“Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi, 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat Rapat Paripurna, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Sebagai informasi, 6 fraksi yang setuju diundangkannya RUU Cipta Kerja ini adalah PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Gerindra.

Sementara fraksi PAN menerima dengan catatan. Sedangkan Fraksi PKS serta Demokrat menolak.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan, setidaknya telah dilakukan 64 rapat kerja untuk perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU yang disusun dengan metode omnibus law ini.

UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. Pembahasan secara detail dilakukan secara intensif mulai 20 April sampai 3 Oktober 2020 bahkan saat masa reses.

Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Surat Presiden RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 lalu.

Pemerintah menilai UU Cipta Kerja ini akan memberikan kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan yang dinilai akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Sebagian artikel tayang di Kontan dengan judul: DPR sahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang
Labels: News

Thank you for reading this DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?. Please Like and Share...!

SUBSCRIBE to OUR NEWSLETTER

Copyright © News and Design. All rights reserved.