Lindungi Aset Negara dari Terduga Pencuri, 2 Satpam di Padang Divonis Penjara, Tangis Keluarga Pecah
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, divonis bersalah oleh pengadilan.
Pasalnya atas tindakan yang dilakukan, menyebabkan Adek Firdaus meninggal dunia. Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Kejadian bermula, saat kedua terdakwa melakukan patroli keamanan di kawasan pelabuhan.
Sesaat kemudian, mereka memergoki korban masuk di area terlarang atau obyek vital di Dermaga VII.
Mengetahui hal itu, mereka menegurnya dan meminta untuk segera meninggalkan lokasi.
Namun bukannya menuruti perintah kedua satpam tersebut, korban justru nekat masuk ke dalam mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, kedua terdakwa memaksa untuk mengusirnya.
Diduga tidak terima dengan perlakuan kedua satpam itu, korban justru emosi dan berusaha menyerangnya dengan menggunakan pisau.
Perkelahian antara korban dan kedua satpam tersebut tak terhindarkan.
Beruntung saat kejadian itu pisau yang digunakan korban berhasil terjatuh dan dirampas terdakwa.
Bukannya menyerah, korban ternyata justru mengeluarkan sebilah golok dari dari pinggangnya.
Karena hendak menyerang terdakwa, Effendi secara spontan mengambil pisau korban yang terjatuh tersebut lalu menusuknya ke bagian paha dan dada.
Akibatnya, korban jatuh tersungkur dan tewas di lokasi kejadian.
Divonis penjara
Meski kedua terdakwa saat kejadian itu sedang menjalankan tugas dan berusaha membela diri, namun Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, menilai berbeda.
Kedua terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/10/2020) lalu dinyatakan bersalah.
Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatan itu, majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi 2 Satpam Divonis Bersalah atas Kasus Pembunuhan, Gegara Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam