Oknum polisi di Pontianak yang c4bul1 gadis 15 tahun setelah menilang kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin.
Status tersangka terhadap oknum polisi itu ditetapkan pada hari ini, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa, terhitung mulai hari ini kepada pelaku atau okum anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan c4bul," katanya.
Dikutip oleh Kompas.com dari KompasTV, Senin (21/9/2020), Komarudin menjelaskan, oknum polisi berpangkat brigadir tersebut melanggar UU tentang Perlindungan Anak.
Penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh korban dan rekannya.
"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."
Kemudian korban dan temannya dibawa ke pos untuk ditilang.
Setelah itu, pelaku yang merupakan oknum anggota polisi dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan.
Komarudin juga menegaskan, oknum anggota tersebut bukan petugas lapangan atau operasional.
Melainkan tugas staf Polresta Pontianak.
"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin.
Status tersangka terhadap oknum polisi itu ditetapkan pada hari ini, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa, terhitung mulai hari ini kepada pelaku atau okum anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan c4bul," katanya.
Dikutip oleh Kompas.com dari KompasTV, Senin (21/9/2020), Komarudin menjelaskan, oknum polisi berpangkat brigadir tersebut melanggar UU tentang Perlindungan Anak.
Penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh korban dan rekannya.
"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."
Kemudian korban dan temannya dibawa ke pos untuk ditilang.
Setelah itu, pelaku yang merupakan oknum anggota polisi dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan.
Komarudin juga menegaskan, oknum anggota tersebut bukan petugas lapangan atau operasional.
Melainkan tugas staf Polresta Pontianak.
"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)