Apartement, Rumah, Bisnis, Keuangan, cheap small business phone service, online phone service for business, business phone service, internet phone service for business, business internet service, small business phone service providers, internet phone service for small business, small business phone service, small business internet, business to business service companies
Home » » Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik

Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik

Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik

 

Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik


Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Namun sampai saat ini belum ada naskah final UU Cipta Kerja.

Bahkan draf UU yang menuai kontroversial 1.000 halaman itu ternyata beberapa diantaranya salah ketik.

"Kan typo (salah ketik) manusiawi. UU KPK aja yang tahun lalu ada yang salah ketik, ketahuan setelah diserahkan ke pemerintah," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Achmad Baidowi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020).

Baleg DPR merupakan lembaga yang menyusun, membahas dan memutuskan apakah RUU layak diajukan untuk disahkan di sidang paripurna DPR menjadi UU.
 Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Ia menjelaskan, Baleg masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.

Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Baidowi dikutip dari Kompas.com hari ini.

Awi mengatakan, koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna merupakan hal yang wajar.

Apalagi, kata dia, RUU Cipta Kerja terdiri dari hampir 1.000 halaman sehingga perlu dibaca lagi secara lebih teliti.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada presiden.

"Pada praktiknya karena ini 1.000 halaman, maka harus dicek satu-satu," kata dia.

"Saya bahkan lihat ada lima versi yang berbeda-beda, ada di halaman sekian yang beda atau salah. Tapi ya sudah, yang penting dibawa ke paripurna nanti kami sisir lagi," imbuhnya.

Baidowi pun membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.

Namun, Awi mengamini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dibatasi waktu, yaitu dalam tiga kali masa persidangan DPR.

"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.

"Ini sudah selesai di tingkat Panja, tim perumus sudah selesai. Salah-salah ketik itu manusiawi, kecuali salah substansi itu tidak boleh," tegasnya.

Banyak hoax

Sementara itu, Anggota Baleg dari Golkar Firman Subagyo mengakui pihaknya masih merapikan UU Cipta Kerja.

"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."

"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.

"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."

"Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa. karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Partai Golkar itu.

Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga, ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," ajak Firman.

Disahkan DPR


Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" Tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilakan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Tampak hadir pimpinan DPR secara fisik selain Azis Syamsuddin, yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Sementara, perwakilan pemerintah yang hadir fisik adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang.

Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.

Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar alias walk out dari jalannya rapat paripurna.

RUU Cipta Kerja memiliki 15 bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan, dan dua menolak, yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS.

Setelah disahkan, gelombang unjuk rasa memprotes UU meledak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Labels: News

Thank you for reading this Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik. Please Like and Share...!

SUBSCRIBE to OUR NEWSLETTER

Copyright © News and Design. All rights reserved.