SAH! Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Menaker Minta Para Gubernur Samakan dengan Tahun 2020
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
Selain itu, perlu pula dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Artinya, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."
"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia Ilustrasi uang (pixabay.com)
Seperti diberitakan Tribunnews pada 30 Oktober 2019 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751,00 menjadi Rp 3.043.111,00
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269,00 menjadi Rp 2.431.324,00
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965,00 menjadi Rp 2.460.968,00
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972,00 menjadi Rp 4.276.349,00
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372,00 menjadi Rp 1.810.350,00
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396,00 menjadi Rp 1.742.015,00
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922,00 menjadi Rp 1.704.607,00
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058,00 menjadi Rp 1.768.777,00
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967,00 menjadi Rp 2.493.523,00
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547,00 menjadi Rp 2.183.883,00
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298,00 menjadi Rp 1.945.902,00
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266,00 menjadi Rp 2.399.698,00
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781,00 menjadi Rp 3.103.800,00
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735,00 menjadi Rp 2.890.093,00
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560,00 menjadi Rp 2.981.378,00
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463,00 menjadi Rp 3.000.803,00
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020,00 menjadi Rp 2.586.900,00
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076,00 menjadi Rp 3.310.722,00
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040,00 menjadi Rp 2.303.710,00
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869,00 menjadi Rp 2.552.014,00
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382,00 menjadi Rp 3.103.800,00
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670,00 menjadi Rp 2.571.328,00
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664,00 menjadi Rp 2.604.960,00
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092,00 menjadi Rp 2.721.530,00
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170,00 menjadi Rp 3.516.700,00
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160,00 menjadi Rp 3.184.225,00
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)