Operasi Zebra 2020 Digelar Hari Ini Senin, Simak Jenis Pelanggaran yang Diberi Sanksi Tindakan
Operasi Zebra 2020 akan kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).
Rencananya, operasi zebra 2020 ini bakal digelar selama dua pekan hingga 8 November 2020 mendatang.
Sosialisasi Operasi Zebra ini pun gencar dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah lokasi di ibu kota.
Mobil Suzuki Swift bernomor polisi F 13 6DC milik pemain bola klub Persija Jakarta Gunawan Dwi Cahyo ditilang polisi karena melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang sudah dimodifikasi, Rabu (1/11/2017). (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)
Informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) sosialisasi dilakukan di beberapa wilayah, seperti Bundaran HI, simpang PGC, hingga simpang Mall Pondok Indah Mall.
Saat melakukan sosialiasi, para petugas kepolisian tampak membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Zebra Jaya - 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya'
Selain spanduk terkait Operasi Zebra 2020, para petugas juga mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Pakai masker kerey coy"
"Jaga jarak donk" bunyi spanduk imbauan yang dibawa polisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama Operasi Zebra ini, pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa premetif dan preventif dalam operasi zebra kali ini.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Ingat ! Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra 2020, Ini Jenis Pelanggaran Yang Disasar."