Nasib Pilu Bunga, Minta Izin Menikah Malah Dit1dur1 Ayah Kandungnya Sendiri, Sampai Dibuat Videonya
Entah apa yang merasuki seorang bapak di Tuban berikut ini.
Ia tega menyetubuhi putrinya sendiri saat meminta izin untuk menikah.
Bukannya bahagia putrinya akan menikah, ia malah menodai sang anak kandung.
Bahkan ia juga merekam aksi bejatnya itu kepada sang putri.
Persetubuhan itu juga tak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah enam kali.
Di depan polisi, pelaku mengaku khilaf telah menodai putrinya.
Alasannya, hal itu ia lakukan karena istrinya sudah meninggal dunia.
Aksi bejat itu dilakukan seorang pria Kabupaten Tuban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sprei, dan rekaman video.
Dilansir dari SuryaMalang.com, ayah kandung tersebut bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Nur Kholis diketahui sudah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega menyetubuhi anaknya, sebut saja Bunga (17), di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali.
Namun kedua istrinya sudah meninggal dunia, termasuk ibu kandung Bunga.
Sedangkan Bunga sendiri merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono bersama tersangka saat ungkap kasus persetubuhan bapak terhadap putri kandung, Jumat (30/10/2020). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)
Perbuatan bejat pelaku berawal saat Bunga meminta izin untuk menikah.
Lalu oleh neneknya, Bunga diminta untuk datang ke rumah ayahnya di Singgahan untuk memohon restu.
Namun, sesampainya di sana, Bunga malah mendapat perlakuan bejat.
Oleh ayah kandungnya sendiri, Bunga justru malah disetubuhi sejak istri keduanya meninggal 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.
Sementara itu, kepada polisi pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku khilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Seorang pria tega merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.
Dilansir dari Sriwijayapost (Grup Tribun), Rendy (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 10 tahun.
Entah apa yang ada di pikiran pria yang sehari-hari merupakan seorang petani kebun ini.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa korban, menendang, membekap mulut dan mencubit korban sebelum ia melancarkan aksinya.
Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuhnya.
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama Sepuluh tahun.
Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.
Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.
"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.
(SURYAMALANG.COM)