Kronologi Pencopotan Kasat Intel Polres Serdang Begadai Gara-gara Gelar Resepsi Pernikahan
Anda tentu masih ingat dengan kisah Kapolsek Kembangan yang dicopot usai gelar resepsi ditengah pandemi Covid beberapa bulan lalu?
Kini kasus yang boleh dibilang serupa juga menimpa Kasat Intel Polres Serdang Bedagai AKP Bobi Vaski Pranata.
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai terkait resepsi pernikahan mewah yang digelar beberapa waktu lalu.
Acara resepsi tersebut dinilai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi virus Covid-19, hingga akhirnya videonya viral di media sosial.
Pada video yang ramai beredar di media sosial, pesta pernikahan mewah tersebut dihadiri banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan .
Terhitung belum genap lima bulan AKP Bobi Vaski Pranata menjabat sebagai Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai.
Saat diwawancarai www.tribun-medan.com melalui telepon selulernya, Bobi tidak bersedia mengomentari lebih jauh soal pencopotannya ini.
AKP Bob Vaski mengaku pasrah dengan apa yang terjadi. "Yang udah-udah ya sudah lah bang. Ikuti sajalah," ujar Bobi.
AKP Bobi menceritakan resepsi pernikahan itu digelar pada 26 September lalu.
Ia sendiri kecewa karena ada media yang memberitakan tentang dirinya tanpa ada mengkonfirmasi sama sekali.
"Ia di sana (resepsi di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu). Itu nggak ada pemberitahuan beritanya," katanya.
Saat ditanya apa harapannya setelah dicopot dari jabatannya, AKP Bobi enggan berkomentar.
Sama halnya saat ditanya apakah pestanya sudah ada izin pimpinan, AKP Bobi malah meminta menyudahi pertanyaan dan tak perlu ditanyakan lagi.
Informasi yang dihimpun, pria kelahiran 1991 ini menikah dengan seorang anak pengusaha asal Kabupaten Labuhan Batu.
Resepsi digelar mewah di salah satu gedung di kawasan Rantauprapat.
Dari catatan Tribun, lulusan Akpol tahun 2012 ini resmi menjabat sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai pada 11 Mei 2020.
Saat itu pangkatnya masih Iptu.
Ia mengikuti acara serah terima jabatan menggantikan AKP T Manurung yang mendapat promosi jabatan sebagai Kanit IV Subdit V Ditintelkam Polda Sumut.
Bobi sendiri datang dari Polres Padanglawas karena di sana dirinya juga menjabat sebagai Kasat Intel.
Pencopotan Bobi ini pun sudah dibenarkan oleh pihak Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, pihaknya melalui Bidang Propam telah menangani kasus oknum perwira yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai) tersebut.
Oknum perwira berpangkat AKP tersebut menggelar resepsi pernikahannya di Aula Serba Guna, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran. Dan ternyata benar jika yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan.
Setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu langsung memanggil oknum berinisial BO berpangkat AKP itu.
“Kita (Poldasu) melalui Propam langsung panggil dan periksa AKP BO,” sebut Tatan.
Menurutnya, oknum Polri jebolan Akademi Polisi (Akpol) itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” tegasnya.
Ditambahkan Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut, berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Sergai.
“Sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel,” ujar Kabid.
Sementara, peristiwa ini diketahui setelah beredarnya video amatir di media sosial.
Dimana seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (26/9/2020).
Di video itu terlihat kalau tamu undangan bahkan pengantin sendiri yang merupakan oknum Polri itu tidak memakai masker dan tidak adanya jaga jarak.
Kasus Kapolsek Kembangan
Kasus serupa pernah menimpa Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana. Dia dicopot dari kursi Kapolsek karena menggelar resepsi saat terjadi wabah virus corona.
Tak tanggung-tanggung, acara resepsi tersebut dihadiri Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono .
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi salah satu tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani.
Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri Gatot Eddy di tengah pesta pernikahan tersebut.
Menurutnya, bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.
“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea seperti dikutip KompasTV pada Jumat, 3 April 2020.
Andrea mengungkapkan alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia. (BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_)
Karenanya, perintah tersebut harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana akhirnya resmi mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Kamis (2/4/2020) hari ini.
Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Pencopotan Kompol Fahrul dari jabatan Kapolsek Kembangan karena ia menggelar pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020.
Kompol Fahrul dianggap.telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.
(dra/tri bun-medan.com)