Apartement, Rumah, Bisnis, Keuangan, cheap small business phone service, online phone service for business, business phone service, internet phone service for business, business internet service, small business phone service providers, internet phone service for small business, small business phone service, small business internet, business to business service companies
Home » » Warga Luar Bandung Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Sampai 14 Hari Ke Depan, Sanksi Mulai Senin

Warga Luar Bandung Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Sampai 14 Hari Ke Depan, Sanksi Mulai Senin

Warga Luar Bandung Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Sampai 14 Hari Ke Depan, Sanksi Mulai Senin

Warga Luar Bandung Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Sampai 14 Hari Ke Depan, Sanksi Mulai Senin

 

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga di luar Bandung, Jawa Barat, agar tak datang ke Kota Bandung untuk sementara waktu.

Hal tersebut lantaran Bandung tengah berbenah menekan angka sebaran kasus Covid-19 yang belakangan ini dinilai meningkat.

"Masyarakat di luar Kota Bandung jangan ke Bandung dulu, karena Bandung masih berbenah untuk menekan angka Covid," kata Ulung di sela operasi yustisi di Pasar Kosambi Bandung, Jumat (18/9/2020).

Saat ini, petugas telah melakukan sistem buka tutup jalan di lima ruas jalan, yakni Jalan Asia Afrika - Jalan Tamblong, Persimpangan Otista dan Suniaraja, Jalan Purnawarman - Jalan Riau, Jalan Merdeka - Jalan Riau dan Jalan Merdeka - Jalan Aceh.

Penutupan ini bakal dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan guna mengontrol pergerakan kendaraan dan manusia.

"Sekarang buka tutup dulu, nanti kita lakukan evaluasi apakah efektif atau tidak, karena kemarin ramai sekali," kata Ulung.

Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi yustisi.

Berdasarkan pantauan Jumat sore, salah satu titik operasi dilakukan di kawasan Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.

Dalam kegiatan ini, petugas menyasar pengemudi ataupun warga yang tidak mengenakan masker.
 

Menurut Ulung, kegiatan ini untuk menyosialisasikan bahaya Covid -19 yang saat ini masih belum reda.

Petugas pun meminta warga untuk menaati protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan jaga kebersihan diri.

Bagi warga yang melanggar, saat ini hanya diberikan penyuluhan dan pendataan sementara.

Namun, mulai 21 September 2020, sanksi tegas akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar. "Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial," kata Ulung.

Buka Tutup 3 Kali Sehari

Mulai Jumat (18/9/2020) hari ini hingga 14 hari ke depan, lima ruas jalan di pusat Kota Bandung bakal dilakukan buka tutup jalan setiap pagi, siang dan malam hari.

Penutupan itu dilakukan Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung untuk membatasi mobilitas warga sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Ke lima ruas jalan itu yakni alan Otista-Suniaraja, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Merdeka-Riau, Merdeka-Aceh dan Purnawarman-Riau.

Kelima ruas Jalan itu akan dibuka tutup tiga kali dalam satu hari yakni pukul pagi 09.00-11.00 WIB, Siang 14.00-16.00 WIB dan Malam pukul 22.00-06.00 WIB.

Kebijakan penerapan buka tutup jalan selama tiga kali dalam satu hari ini berdampak langsung pada sektor ekonomi, salah satunya di Jalan Otista yang menjadi tempat pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bandung.

Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Baru (P3B), Iwan Suherman mengatakan, meski baru hari pertama penerapan buka tutup jalan, tapi dampaknya sudah langsung terasa.

Apalagi sejak diberikan izin operasional, Pasar Baru belum begitu ramai dikunjungi pembeli.

"Dampaknya terasa banget, sudah sepi sekarang jalannya ditutup jadi semakin sepi.
Kita akan ada rapat perwakilan pedagang untuk membahas salah satunya penutupan jalan ini dan kita berencana membuat surat keberatan Jalan Otista ditutup ke Gugus Tugas dan Pemkot Bandung, karena penutupan jalan di pagi dan siang itu Gugus Tugas seperti bertentangan dengan relaksasi ekonomi, kalau ditutupnya malam tidak masalah," ujar Iwan, saat dihubungi Tribun, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, kebijakan buka tutup Jalan Otista menjadi sehari tiga kali ibarat mematikan ekonomi di Kota Bandung dan tidak sejalan dengan program pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Ini mah seperti mau mematikan ekonomi di Pasar Baru, sementara Pasar Baru ini kan episentrum ekonomi Kota Bandung, kalau jalannya ditutup kan kegiatan ekonomi di sekitarnya di banceuy dulatip juga terdampak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penyebaran covid 19, Kota Bandung kembali akan menutup beberapa ruas jalan di siang hari.

"Di Kota Bandung kasus covid 19 meningkat , makanya jajaran Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan akan menutup lina ruas jalan mulai jam 09.00 sampai 11.00 kemudian malam hari jam 22 sampai 06.00 ditutup untuk kendaraan, " ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto di Balai Kota, Kamis (17/9).

Menurut Rano, sistem buka tutup jalan di lima titik mulai Jumat (18/9/2020) dilaksanakan selama 14 hari ke depan.

Rano mengatakan, penutupan jalan total di siang hari selama dua jam sehingga tak ada yang bisa melintas kecuali warga setempat dan yang memilki kepentingan dengan menunjukkan identitas.

"Buka tutup jalan diberlakukan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ketat, membatasi pergerakan masyarakat yang terus meningkat selama AKB diperketat.," ujarnya.

Sementara itu Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan di tiap jalan ditutup akan dijaga petugas dari Dishub dan polisi sebanyak tiga orang.

Menurut Ricky, jalan ditutup tidak bisa sama sekali dilalui kendaraan dan orang yang tidak berkepentingan di jalan tersebut tidak bisa melintas kecuali yang bekerja di gedung jalan tersebut.

Jalan yang ditutup yaitu Jalan Asia Afrika - Tamblong, Otista - Suniaraja, Purnawarman - Riau, Merdeka - Riau dan Merdeka - Aceh.
 

Rutin Operasi Gabungan

Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri membagi dua tim untuk melakukan operasi rutin di sejumlah titik di Kota Bandung.

Operasi rutin itu dilakukan dalam rangka pengawasan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat selama 14 hari ke depan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi mengatakan, dua tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri itu bakal disebar di pusat kota hingga ke bagian timur.

"Tim satu pembubaran massa dan tim dua bergerak ke daerah timur untuk memastikan situasi dan kondisi para pelaku usaha yang sudah diberikan izin operasional menerapkan protokol kesehatan," ujar Taspen, saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Dikatakan Taspen, operasi pertama sudah dilakukan pada Rabu 16 September malam. Pihaknya, kata dia, bergerak untuk melakukan monitoring ke tempat usaha dan membubarkan massa yang berkerumun.

"Sementara memang sanksi baru diberikan yang menengah, sifatnya sanksi sosial, yang tidak memakai masker kita suruh beberes (memungut sampah) nyanyi Indonesia raya, tapi yang penting bagi kita itu kesadarannya untuk melakukan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan," katanya.

Ke depan, kata dia, jika masih tetap melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan untuk badan usaha bisa sampai dilakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 46 tentang AKB.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada penyegelan terhadap tempat pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, karena ini sifatnya bukan sosialisasi lagi, tindakannya sudah sanksi, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan otomatis akan kita berikan sanksi," ucapnya.

Taspen mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk ikut bersama-bersama memutus penyebaran virus corona ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

"Diharapkan kerjasama yang baik, pelaku usaha juga diimbau agar menaati aturan sesuai dengan Perwal nomor 46 agar tidak ada cluster baru dan memutus rantai penyebaran virus ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Labels: News

Thank you for reading this Warga Luar Bandung Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Sampai 14 Hari Ke Depan, Sanksi Mulai Senin. Please Like and Share...!

SUBSCRIBE to OUR NEWSLETTER

Copyright © News and Design. All rights reserved.