Pilu, Gadis ABG di Klaten, Selama 3 Tahun Dic4bli Ayah Tiri Tiap Ibu Pergi Beli Sarapan
Seorang pria di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten menjadi tahanan polisi karena dilaporkan telah menjadikan anak tirinya budak s3k5
Pria berinisial S ini dilaporkan oleh LBH Soloraya telah menc4bul1 anak tirinya yang masih ABG selama tiga tahun.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho, selaku mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Dilaporkan ke Polisi
Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.
"Ketika korban masih kelas 1 SMP," kata dia kepada TribunSolo.co, Kamis (24/9/2020).
Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut berulang sampai naik kelas 2 SMP pada tahun 2019.
"Korban ketakutan dan tidak mau melaporkan pada siapapun," papar I Made.
Bahkan, untuk memuluskan aksi c4buulnya ayah tiri OE sering melakukan setelah subuh saat ibu korban diminta membeli sarapan.
"Pernah korban sampai diancam mau dibunuh, saat itu ayah tiri itu minta melakukan hbungan namun korban berlindung dibalik adiknya yang berusia 9 tahun," kata I Made.
"Itu cekcok karena hasratnya tidak terpuaskan, dia mengancam membnuh," papar dia.
Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus pelaku mengajak korban beli bekatul.
Namun, malah dibawa kerumah tantenya yang sedang kosong.
Dia masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, dan disitu korban dipaksa dan disetubuhi.
"Ibu korban menyadari kejanggalan dari tingkah laku korban yang murung, akhirnya terbongkar dan ibu korban cekcok dengan ayah tiri korban," jelasnya.
"Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi," aku dia menekankan.
Kasus serupa di Aceh Utara
Kejadian sama dialami seorang anak 14 tahun di Aceh Utara.
Sebut saja Bunga, ia terpaksa memendam perbuatan tak terpuji ayah tirinya yang berusia 58 tahun.
Selama bertahun-tahun, ia tak berani bercerita tentang kejadian yang dialaminya itu.
Ia merupakan korban p3m3erkosaan ayah tirinya.
Kasusp 3m3erkosaan itu akhirnya terungkap setelah korban memendamnya selama beberapa tahun.
Diketahui bahwa pelaku telah men0dai anak tirinya sejak tahun 2017.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Kini, pelaku pun telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi mendalami kasus p3m3erkosaan itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga sudah mendapatkan hasil visum korban dari rumah sakit yang ada di Lhokseumawe.
"Dalam proses penyelidikan diketahui perbuatan itu dilakukan tersangka yang juga ayah tiri korban, saat korban masih duduk di kelas tiga SD,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (7/9/2020).
Korban bungkam soal kelakuan ayah tirinya.
Bahkan, bercerita kepada ibunya pun tak ia lakukan.
Ternyata bukan tanpa sebab korban memilih diam meski menerima perlakuan tak terpuji dari ayah tirinya itu.
Berdasarkan pemeriksaan, korban ternyata diancam dibnuh jika berani melaporkan perbuatan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam bakal menceraikan ibu korban.
“Korban tak berani bercerita karena tersangka selalu mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim.
"Karena itu, korban memendam kejadian tersebut selama tiga tahun atau sejak tahun 2017," tambahnya.
Hingga akhirnya, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita.
Saat itu korban bercerita kepada pamannya.
"Korban bercerita karena memang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sementara itu seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.
Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.
Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku p3m3erkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020," katanya.
(Mardon Widiyanto/Tribun Solo/Serambi Indonesia)