Apartement, Rumah, Bisnis, Keuangan, cheap small business phone service, online phone service for business, business phone service, internet phone service for business, business internet service, small business phone service providers, internet phone service for small business, small business phone service, small business internet, business to business service companies
Home » » Bukan Arus Pendek, Polisi Menduga Ada yang 'Sengaja' Bakar Gedung Kejagung RI: Ada Tindak Pidana

Bukan Arus Pendek, Polisi Menduga Ada yang 'Sengaja' Bakar Gedung Kejagung RI: Ada Tindak Pidana

Bukan Arus Pendek, Polisi Menduga Ada yang 'Sengaja' Bakar Gedung Kejagung RI: Ada Tindak Pidana

Bukan Arus Pendek, Polisi Menduga Ada yang 'Sengaja' Bakar Gedung Kejagung RI: Ada Tindak Pidana

 


Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Penyidik menduga, ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga turut menjelaskan hasil penyelidikannya terkait kebakaran besar tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penyidik berkesimpulan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan seseorang dalam kasus ini.

Namun sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan belum menetapkan tersangka.

“Selanjutnya kita akan segera melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap potensial-potensial suspect atau potensial-potensi saksi yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka,” ucap Listyo.

Setelah gelar perkara, polisi lantas menegaskan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Listyo mengatakan, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Hasilnya adalah sumber api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Menurutnya, pihaknya juga sedang mendalami aktivitas di lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang diduga menjadi lokasi sumber api.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung".
Labels: News

Thank you for reading this Bukan Arus Pendek, Polisi Menduga Ada yang 'Sengaja' Bakar Gedung Kejagung RI: Ada Tindak Pidana. Please Like and Share...!

SUBSCRIBE to OUR NEWSLETTER

Copyright © News and Design. All rights reserved.